Pengertian Baitul Mal
Baitul Mal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti rumah, dan
al-mal yang berarti harta. Jadi secara etimologis (ma’na lughawi)
Baitul Mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta
(Dahlan, 1999).
Adapun secara terminologis (ma’na ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul
Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al Amwaal Fi Daulah Al Khilafah,
Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (Arab: al jihat) yang
mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat baik berupa
pendapatan maupun pengeluaran negara. Jadi setiap harta baik berupa
tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun
harta benda lainnya di mana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai
hukum syara’ dan tidak ditentukan individu pemiliknya ? walaupun telah
tertentu pihak yang berhak menerimanya ? maka harta tersebut menjadi
hak Baitul Mal, yakni sudah dianggap sebagai pemasukan bagi Baitul Mal.
Secara hukum, harta-harta itu adalah hak Baitul Mal, baik yang sudah
benar-benar masuk ke dalam tempat penyimpanan Baitul Mal maupun yang
belum.
Demikian pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang orang
yang berhak menerimanya, atau untuk merealisasikan kepentingan kaum
muslimin, atau untuk biaya penyebarluasan dakwah, adalah harta yang
dicatat sebagai pengeluaran Baitul Mal, baik telah dikeluarkan secara
nyata maupun yang masih berada dalam tempat penyimpanan Baitul Mal.
Dengan demikian, Baitul Mal dengan makna seperti ini mempunyai
pengertian sebagai sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani
harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran.
Namun demikian, Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai
tempat (al- makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta
yang menjadi pendapatan negara (Zallum, 1983).