c. Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
Setelah Abu Bakar wafat dan Umar bin Khaththab menjadi Khalifah,
beliau mengumpulkan para bendaharawan kemudian masuk ke rumah Abu Bakar
dan membuka Baitul Mal. Ternyata Umar hanya mendapatkan satu dinar
saja, yang terjatuh dari kantungnya.
Akan tetapi setelah penaklukan penaklukan (futuhat) terhadap negara
lain semakin banyak terjadi pada masa Umar dan kaum muslimin berhasil
menaklukan negeri Kisra (Persia) dan Qaishar (Romawi), semakin
banyaklah harta yang mengalir ke kota Madinah. Oleh karena itu, Umar
lalu membangun sebuah rumah khusus untuk menyimpan harta, membentuk
diwan-diwannya (kantor-kantornya), mengangkat para penulisnya,
menetapkan gaji-gaji dari harta Baitul Mal, serta membangun angkatan
perang. Kadang kadang ia menyimpan seperlima bagian dari harta ghanimah
di masjid dan segera membagi bagikannya. Mengenai mulai banyaknya harta
umat ini, Ibnu Abbas pernah mengisahkan :
“Umar pernah memanggilku, ternyata di hadapannya ada setumpuk emas
terhampar di hadapannya. Umar lalu berkata : “Kemarilah kalian, aku
akan membagikan ini kepada kaum muslimin. Sesungguhnya Allah lebih
mengetahui mengapa emas ini ditahan-Nya dari Nabi-Nya dan Abu Bakar,
lalu diberikannya kepadaku. Allah pula yang lebih mengetahui apakah
dengan emas ini Allah menghendaki kebaikan atau keburukan”
Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal
secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai
dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak
menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir
(700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak
seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan
bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim
panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk
kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Kuraisy biasa,
dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.”
(Dahlan, 1999)